MAKALAH
ILLEGAL CONTENTS
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI & KOMUNIKASI
(EPTIKA)
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada Program Diploma
Tugas (D.III)
Disusun Oleh :
Alif Ade Putra Andrianto (12191880)
Asih Riatni (12192155)
Ayu Fitriani (12190421)
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA
DAN INFORMATIKA PURWOKERTO
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika
Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III)
Universitas Bina Sarana dan Informatika Purwokerto. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala
kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput
dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Purwokerto, 16 Juni 2022 |
|
Penulis |
Akhir kata penulis berharap
semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi
kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih
banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….ii
BAB
I
PENDAHULUAN.............................................................................................1
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan.................................................................................................2
1.3 Ruang Lingkup........................................................................................................2
1.4 Sistematika
Penulisan..............................................................................................2
BAB
II LANDASAN TEORI........................................................................................3
2.1 Sejarah
Cybercrime..................................................................................................3
2.2 Pengertian
Cybercrime.............................................................................................4
2.3
Sejarah Cyberlaw………………………………………………………………….7
2.4
Pengertian Cyberlaw………………………………………………………………8
BAB
III ILLEGAL
CONTEN........................................................................................10
3.1
Illegal
Content...........................................................................................................10
BAB
IV
PENUTUP........................................................................................................13
4.1
Kesimpulan...............................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………….14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi
komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2.Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3.Ruang
Lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam
lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya
serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
1.4.Sistematika
Penulisan
Untuk
menghasilkan karya ilmiah yang baik dalam penulisan makalah ini dan untuk
memperjelas isi, maka penulis membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab,
dimana uraian singkat mengenai isi tiap bab adalah sebagai berikut :
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Sejarah Cyber Crime
Cybercrime,
terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada
tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik
mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer
perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana
kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit.
Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security
Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US
pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah
negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria,
Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang
terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama
di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di
Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalnya pembajakan program komputer,
cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk
kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang
menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar –
gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking
(moustrapping), spam (junk mail), intercepting,
cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem
atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service
Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran
virus (worm), dan pemasangan logic bomb
2.2.Pengertian Cyber Crime
Menurut The U.S. Dept.of Justice, Cybercrime adalah tindakan ilegal apapun
yg memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat,
penyidikan, atau penuntutan.
Menurut Andi Hamzah (1989) Cybercrime adalah
kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Menurut Freddy haris, cybercrime merupakan
suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut :
a.
Unauthorized access (dengan
maksud untuk memfasilitasi kejahatan).
b.
Unauthorized alteration or
destruction of data.
c.
Mengganggu atau merusak operasi
komputer
d.
Mencegah atau menghambat
akses pada komputer.
Dalam undang-undang ITE no 11 tahun 2008
sendiri mendefinisakan cybercrimes atau kejahatan elektronik sebagai :
Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Meskipun belum ada kesepahaman mengenai
definisi kejahatan komputer atau kejahatan dunia maya (cybercrime) namun
ada kesamaan dalam mendefinisikannya yaitu upaya memasuki dan atau menggunakan
fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum
dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas
komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut
Cybercrime memiliki karakteristik
sebagai berikut :
a.
Ruang lingkup kejahatan
b.
Sifat kejahatan
c.
Pelaku kejahatan
d.
Modus kejahatan
e.
Jenis kerugian yang
ditimbulkan.
2.3.Sejarah Cyberlaw
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada
beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah
dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi
ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
2.4.Pengertian Cyberlaw
Cyber Law
adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace
law.
Istilah
hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara
international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi “cyber law”belum menjadi teknologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and
The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of
Informaton, dan lain – lain. Jonathan Rosenoer membagi ruang
lingkup Cyber Law dalam beberapa hal
diantaranya :
a.
Copyright (hak cipta),
b.
Trademark (hak merek),
c.
Defamation (pencemaran nama
baik),
d.
Hate Speech (penistaan, penghinaan,
fitnah),
e.
Hacking, Viruses, Illegal
Access,
(penyerangan terhadap komputer lain),
f.
Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet),
g.
Privacy (kenyamanan pribadi),
h.
Duty Care (kehati-hatian),
i.
Criminal Liability (kejahatan menggunakan
IT),
j.
Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan, dll.),
k.
Electronic Contract (transaksi elektronik),
l.
Pornography, (pornografi)
m.
Robbery (pencurian lewat
internet),
n.
Consumer Protection (perlindungan konsumen)
o.
E-Commerce,
E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian)
Tujuan Cyber Law
Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi
kejahatan Cyber. Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar
hukum untuk proses penegakan hukum dalam sarana elektronik dan computer. Dengan
kata lain, cyber law sangat dibutuhkan karena Menurut pihak yang pro terhadap Cyber
Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat
hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang
pesat.
BAB III
ILLEGAL CONTENTS
3.1.Illegal Content
3.1.1. Pengertian Illegal Content
Illegal Content merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain.
Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan
disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia
Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku
cybercrime.
Perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE no 11 th 2008 untuk pelanggaran Cyber Crime Illegal Content terdapat pada
Pasal 27 – 29 dengan isi :
Pasal 27
a.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
b.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
c.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
d.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
a.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
b.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal
29
a.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelanggaran siber mengenai illegal content
akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE no 11
th 2008 Pasal 45, yaitu :
a.
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c.
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
a.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
b.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta
petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam
upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
https://mademelearn.weebly.com/cybercrime.html
https://124b23-8-eptik.weebly.com/illegal-content.html
https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus--hukum-undang-undang.html
0 Response to " "
Post a Comment